Berita Terkini

UMKM HUT RI: AFPI Tolak Tuduhan Kartel Bunga Pinjol

UMKM HUT RI

virtualteam.my.id – Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun 2025 menjadi kesempatan emas bagi UMKM HUT RI untuk mempromosikan literasi keuangan di kalangan pelaku usaha kecil. Di tengah semarak bazar dan pameran, isu pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan, terutama tuduhan kartel suku bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak keras tuduhan tersebut, menekankan bahwa semua ketentuan mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, artikel ini membahas klarifikasi AFPI, perspektif hukum, serta peran UMKM HUT RI dalam mendukung ekonomi digital yang sehat selama perayaan kemerdekaan.

Kontribusi UMKM HUT RI dalam Literasi Keuangan Digital

Pelaku UMKM HUT RI aktif berpartisipasi dalam bazar kemerdekaan untuk mempromosikan akses pembiayaan yang aman. Data OJK menunjukkan bahwa UMKM menyumbang 60% PDB nasional, tetapi banyak yang terjerat pinjol ilegal karena kurangnya literasi. Dengan demikian, acara UMKM HUT RI menjadi platform edukasi, di mana pelaku usaha belajar membedakan pinjol legal dari ilegal. Misalnya, di Yogyakarta, bazar HUT RI menampilkan booth konsultasi keuangan, membantu UMKM menghindari bunga tinggi yang merugikan. Hal ini memperkuat rantai pasok lokal, di mana UMKM menggunakan pinjaman untuk ekspansi tanpa risiko predatory lending.

Studi Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan, sepanjang 2024, pinjol ilegal mencapai 3.240 entitas, 30 kali lebih banyak dari 97 platform resmi. UMKM HUT RI memanfaatkan momen ini untuk kampanye, mendorong transaksi aman dan berkelanjutan.

Klarifikasi AFPI soal Tuduhan Kartel Suku Bunga

AFPI menegaskan tidak pernah ada kesepakatan harga antar-platform pinjol sejak 2018-2023. Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa Code of Conduct asosiasi telah dicabut pada 8 November 2023, bersamaan dengan penerapan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 dari OJK. “Kami patuh sepenuhnya pada regulasi OJK, yang membatasi suku bunga untuk lindungi konsumen dari pinjol ilegal dengan bunga selangit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pembatasan suku bunga sejak awal merupakan arahan OJK untuk cegah praktik merugikan. AFPI telah menyampaikan klarifikasi ini ke KPPU. Dengan demikian, tuduhan kartel dianggap tidak berdasar, karena batas tersebut justru menurunkan manfaat ekonomi, bukan menaikkan harga seperti pola kartel biasa.

Dominasi Pinjol Ilegal dan Dampaknya bagi Ekonomi

Pinjol ilegal mendominasi pasar dengan 3.240 entitas pada 2024, menurut data Celios yang mengutip OJK. Ini 30 kali lipat lebih banyak dari platform resmi, menciptakan ancaman serius bagi UMKM HUT RI. Banyak pelaku usaha kecil tergiur kemudahan, tapi terjebak bunga hingga 4% per hari, seperti kasus di Sleman di mana pinjaman Rp3 juta membengkak jadi Rp30 juta dalam 2-3 bulan. Untuk itu, UMKM HUT RI mendorong edukasi, agar UMKM memilih pinjol legal dengan bunga maksimal 0,3% per hari mulai 2024.

Dampaknya, pinjol ilegal memaksa platform resmi membatasi bunga untuk bersaing secara etis. Pemerintah melalui OJK terus blokir entitas ilegal, tapi tantangan tetap ada karena server luar negeri. UMKM HUT RI menjadi solusi, dengan bazar yang promosikan alternatif pembiayaan aman.

Peluang dan Tantangan UMKM di Era Fintech

Perayaan UMKM HUT RI membuka peluang bagi UMKM untuk akses fintech legal. Dengan 97 platform resmi, UMKM bisa dapatkan pinjaman produktif hingga Rp2 miliar dengan bunga rendah. Namun, tantangan utama adalah literasi rendah, di mana 30% masyarakat masih terjebak pinjol ilegal. KPPU menyelidiki 97 perusahaan AFPI atas dugaan Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang price fixing, tapi AFPI yakin proses ini tak ganggu investasi asing jika ditangani transparan.

Untuk mengatasi, UMKM HUT RI perlu kolaborasi dengan OJK untuk pelatihan digital. Pelaku usaha disarankan verifikasi legalitas via situs OJK sebelum pinjam, hindari tawaran SMS, dan prioritaskan pinjaman produktif. Dengan demikian, UMKM bisa tumbuh tanpa jerat utang.

Strategi AFPI dan OJK Hadapi Tuduhan KPPU

AFPI menerapkan strategi patuh regulasi pasca-SEOJK 19/2023, yang batasi bunga konsumtif 0,3% per hari pada 2024, turun jadi 0,1% pada 2026. Ini lindungi konsumen dari denda keterlambatan hingga 0,3%. OJK juga atur penagihan etis, larang intimidasi dan hubungi kontak darurat tanpa izin.

Sidang KPPU sejak Agustus 2025 libatkan 97 terlapor, tapi AFPI tekankan tidak ada unsur kartel. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan FHUI, Ditha Wiradiputra, sebut tuduhan price fixing (Pasal 5), bukan kartel (Pasal 11). “Menurunkan bunga justru rugikan perusahaan, di mana untungnya?” tanyanya. Proses ini berpotensi kurangi minat investor jika tak jernih.

Perspektif Hukum: Bukan Kartel, Tapi Price Fixing?

Dari sudut hukum, tidak ada indikasi kesepakatan harga seperti kartel umum yang naikkan harga untuk untung besar. Ditha jelaskan, UU No. 5/1999 bedakan Pasal 5 (price fixing) dan Pasal 11 (kartel). “Mispersepsi jika disebut kartel; ini pembatasan atas arahan OJK untuk cegah ilegal,” katanya.

Efek samping sidang KPPU bisa hambat investor asing di fintech. Contoh, perusahaan pelabuhan tunda investasi miliaran karena perkara serupa. Untuk itu, proses harus transparan agar tak ganggu pertumbuhan sektor.

Masa Depan Fintech Pasca-Perayaan HUT RI

Perayaan UMKM HUT RI bukan akhir, tapi awal kolaborasi UMKM dengan fintech legal. AFPI dan OJK komitmen tingkatkan literasi, blokir ilegal, dan inovasi. Dengan 15.162 pengaduan pinjol ilegal pada 2024, upaya pencegahan krusial.

UMKM HUT RI simbol semangat kemerdekaan melalui ekonomi inklusif. Dengan regulasi ketat OJK, UMKM bisa akses pinjaman aman, dorong pertumbuhan berkelanjutan. Kolaborasi pemerintah, asosiasi, dan masyarakat jadi kunci maju.