virtualteam.my.id – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas provokasi demo yang mengajak pembakaran Gedung Mabes Polri melalui akun Instagram @larasfaizati. Perempuan berusia 26 tahun ini, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di lembaga internasional, membuat konten provokatif saat demonstrasi berlangsung akhir Agustus 2025. Dengan demikian, artikel ini mengulas kasus provokasi demo, dampaknya, dan langkah hukum yang diterapkan.
Kasus Provokasi Demo Laras Faizati
Laras Faizati, atau dikenal dengan inisial LFK, ditangkap pada 1 September 2025 karena memposting konten yang menghasut pembakaran Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras membuat video provokatif dari kantornya, yang berlokasi di sebelah Mabes Polri. “Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan objek vital nasional,” ujar Himawan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025) Liputan6.
Konten tersebut, yang diunggah saat demonstrasi berlangsung, berpotensi memperkuat tindakan anarkis. Dengan jumlah pengikut Instagram Laras mencapai 4.008, unggahannya memiliki jangkauan yang signifikan. Oleh karena itu, provokasi demo ini dianggap membahayakan keamanan publik.
Konten Provokatif di Media Sosial
Laras memposting video di Instagram Story yang berisi ajakan eksplisit untuk membakar Mabes Polri. Dalam video tersebut, ia menunjuk gedung Mabes Polri dari jendela kantornya sambil tersenyum, dengan tulisan: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” CNN Indonesia.
Himawan menegaskan bahwa unggahan ini memperkuat potensi anarkisme, terutama karena diunggah saat demonstrasi berlangsung di depan Mabes Polri. Dengan demikian, provokasi demo ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko kericuhan.
Penahanan dan Dakwaan Hukum
Polisi menahan Laras di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Penyidik menyita ponsel dan akun Instagram @larasfaizati sebagai barang bukti. Laras menghadapi pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal ini menjerat Laras atas hasutan, penyebaran kebencian, dan transmisi dokumen elektronik tanpa hak. Oleh karena itu, provokasi demo ini berpotensi mendatangkan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Konteks Demonstrasi Jakarta
Demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan publik atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 BBC News Indonesia. Aksi ini awalnya menargetkan kebijakan DPR, tetapi melebar menjadi protes terhadap polisi. Dengan demikian, unggahan Laras memperparah situasi yang sudah tegang.
Keluarga Laras, melalui kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka. Mereka menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaan atas kematian Affan. Namun, polisi menegaskan bahwa unggahan Laras memiliki dampak serius terhadap keamanan publik.
Dampak Provokasi pada Keamanan
Provokasi demo oleh Laras berkontribusi pada eskalasi kericuhan di Jakarta. Himawan menjelaskan bahwa unggahan tersebut, yang menunjukkan lokasi Mabes Polri, dapat memetakan target bagi pelaku anarkis. Dengan jumlah pengikut 4.008, konten Laras berpotensi memengaruhi massa untuk bertindak melawan hukum. Oleh sebab itu, tindakan ini dianggap mengancam objek vital nasional.
Selain itu, demonstrasi Jakarta menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan penahanan ratusan orang. Dengan demikian, provokasi demo melalui media sosial memperburuk situasi keamanan di ibu kota.
Langkah Polisi dan Patroli Siber
Bareskrim Polri, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, memblokir 592 akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selain Laras, polisi menetapkan enam tersangka lain atas kasus serupa, seperti penyebaran ajakan penjarahan rumah pejabat DPR. Enam dari tujuh tersangka ditahan, sementara satu orang diwajibkan lapor.
Polisi terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten provokatif. Dengan demikian, langkah ini bertujuan mencegah provokasi demo yang dapat memicu kericuhan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus Laras Faizati menunjukkan bahaya provokasi demo melalui media sosial, terutama saat situasi sosial sedang tegang. Dengan mengunggah konten yang mengajak pembakaran Mabes Polri, Laras kini menghadapi pasal berlapis dan penahanan. Langkah polisi dalam memantau media sosial dan menindak pelaku menegaskan pentingnya tanggung jawab digital. Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak menggunakan platform digital demi menjaga stabilitas nasional.