virtualteam.my.id – Polri menetapkan dua tersangka, WH dan KA, terkait konten manipulasi demo yang mengubah pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tentang aksi buruh pada 28 Agustus 2025. Konten hoaks ini mengubah larangan Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk ikut demo menjadi ajakan turun ke jalan. Dengan demikian, artikel ini mengulas kasus konten manipulasi demo, penangkapan tersangka, dan dampaknya terhadap situasi nasional.
Konten Manipulasi Demo Said Iqbal
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan larangan kepada pelajar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025. Namun, dua tersangka, WH dan KA, memanipulasi pemberitaan tersebut. Mereka mengunggah gambar yang diubah menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut demo. “Visualisasinya jelas, kata-kata diubah untuk memprovokasi,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 September 2025 Liputan6. Dengan demikian, konten manipulasi demo ini memicu keresahan di tengah aksi buruh.
Kronologi Penemuan Konten Hoaks
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim mendeteksi konten manipulasi demo melalui patroli siber yang dimulai sejak 23 Agustus 2025. Konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @bekasi_menggugat dan @aliansimahasiswapenggugat. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tim siber mengidentifikasi perubahan diksi pada pemberitaan asli Said Iqbal. Oleh karena itu, penyelidikan cepat mengarah pada penetapan WH dan KA sebagai tersangka pada 3 September 2025 ANTARA News.
Identitas dan Peran Tersangka
Tersangka WH (31) mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat, sedangkan KA (24) mengoperasikan @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya memalsukan pemberitaan dengan mengedit gambar untuk mengubah larangan Said Iqbal menjadi ajakan demo. “Mereka sengaja memanipulasi untuk memprovokasi pelajar,” ujar Himawan. Dengan demikian, tindakan ini memperburuk situasi saat demo buruh 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh di Jakarta CNN Indonesia. Oleh sebab itu, penangkapan mereka menjadi langkah tegas Polri.
Hukuman yang Menanti Tersangka
Polri menjerat WH dan KA dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan tegas,” kata Himawan. Dengan demikian, kasus konten manipulasi demo ini menunjukkan komitmen Polri menangani penyebaran hoaks.
Patroli Siber dan Pemblokiran Konten
Penangkapan WH dan KA merupakan hasil patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 592 akun dan konten provokatif. “Kami terus pantau media sosial untuk cegah hoaks,” ujar Himawan. Oleh karena itu, langkah ini mencegah eskalasi lebih lanjut akibat konten manipulasi demo yang memicu keresahan.
Konteks Demo Buruh 28 Agustus 2025
Demo buruh pada 28 Agustus 2025, yang dipimpin Said Iqbal, awalnya berjalan damai di depan Gedung DPR, Jakarta. Ribuan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%, penghapusan outsourcing, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan [Web:12]. Namun, aksi ini berubah ricuh setelah mahasiswa dan pelajar bergabung, memicu bentrokan dengan polisi. Kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan Brimob, memperkeruh situasi [Web:3]. Dengan demikian, konten manipulasi demo oleh WH dan KA memperburuk ketegangan sosial.
Kesimpulan
Kasus konten manipulasi demo Said Iqbal mengungkap dua tersangka, WH dan KA, yang memalsukan pemberitaan untuk memprovokasi pelajar ikut demo buruh 28 Agustus 2025. Polri menahan keduanya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Patroli siber dan pemblokiran 592 akun menunjukkan respons cepat terhadap hoaks. Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi di media sosial untuk mencegah keresahan dan menjaga stabilitas sosial.