Sengketa Hotel Sultan: Gugatan PT Indobuildco
virtualteam.my.id – Sengketa Hotel Sultan berpusat pada lahan di GBK, dengan PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, menggugat pemerintah atas Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tahun 1989 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Sekretariat Negara (Setneg) ([Web:1⁊]). Misalnya, gugatan perdata No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sedang dalam tahap pemeriksaan saksi ([Web:1⁊]). Sementara itu, PT Indobuildco bersikukuh memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2053 ([Web:0⁊]). Dengan demikian, sengketa Hotel Sultan menjadi sorotan hukum ([Web:9⁊]). Pelajari lebih lanjut di Sengketa Hotel Sultan Profil.
Latar Belakang Hukum
HPL dan HGB
Sengketa Hotel Sultan bermula dari konflik kepemilikan lahan seluas 2.664.210 meter persegi di Blok 15 GBK ([Web:3⁊]). Untuk instance, HPL No. 169/HPL/BPN/89 tahun 1989 diberikan kepada Setneg, sementara PT Indobuildco mengklaim HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023 ([Web:4⁊]). Selain itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut HGB belum pernah dibatalkan dan berhak diperpanjang hingga 2053 berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 ([Web:0⁊]). Akibatnya, pemerintah dan perusahaan saling gugat ([Web:9⁊]). Informasi lebih lanjut di CNNIndonesia.com.
Somasi Pemerintah
Pemerintah, melalui Setneg, telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco pada Desember 2024 untuk mengosongkan Hotel Sultan ([Web:1⁊]). Misalnya, Nusron Wahid menyatakan somasi ini menjadi langkah menuju eksekusi jika tidak diindahkan ([Web:3⁊]). Sementara itu, PT Indobuildco menolak, menganggap HGB-nya masih sah ([Web:0⁊]). Dengan demikian, konflik Hotel Sultan meningkatkan ketegangan hukum ([Web:6⁊]).
Gugatan JCC: PT Graha Sidang Pratama
Perjanjian BOT 1991
Sengketa Hotel Sultan juga memengaruhi Jakarta Convention Center (JCC), yang dikelola PT Graha Sidang Pratama (GSP), sebelumnya terkait PT Indobuildco ([Web:7⁊]). Untuk instance, PT GSP berpegang pada Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) 1991, yang memberikan hak perpanjangan kontrak setelah 21 Oktober 2024 berdasarkan Pasal 8.2 ([Web:7⁊]). Selain itu, kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menuding PPKGBK melanggar Pasal 8.2 dengan menutup akses JCC ([Web:7⁊]). Akibatnya, gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat ([Web:7⁊]). Baca lebih lanjut di Tempo.co.
Dampak Penutupan JCC
Penutupan akses JCC oleh PPKGBK menyebabkan kepanikan mitra bisnis dan klien ([Web:7⁊]). Misalnya, General Manager JCC Edwin Sulaeman menyatakan kegiatan terkontrak terancam batal ([Web:7⁊]). Sementara itu, PT GSP menegaskan tidak melawan negara, tetapi menuntut kepatuhan pada perjanjian 1991 ([Web:7⁊]). Dengan demikian, sengketa lahan GBK mengganggu operasional bisnis MICE ([Web:7⁊]).
Perkembangan Sidang
Pemeriksaan Saksi
Gugatan perdata PT Indobuildco (No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst) terdaftar pada 9 April 2025 di PN Jakarta Pusat ([Web:1⁊]). Untuk instance, sidang pemeriksaan saksi pada 25 Agustus 2025 tertunda karena saksi belum siap ([Web:1⁊]). Selain itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 September 2025, tetapi belum ada kabar terbaru ([Web:1⁊]). Akibatnya, sengketa Hotel Sultan masih dalam proses hukum ([Web:2⁊]). Cek status di SIPP PN Jakarta Pusat.
Gugatan Sebelumnya
PT Indobuildco pernah menggugat pada 2023 (No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst), tetapi ditolak karena kurang pihak, yakni Menteri Keuangan ([Web:9⁊]). Misalnya, Hamdan Zoelva menyatakan gugatan 2025 melengkapi pihak sesuai putusan pengadilan ([Web:9⁊]). Sementara itu, pemerintah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak empat kali ([Web:15⁊]). Dengan demikian, gugatan PT Indobuildco terus berulang ([Web:8⁊]).
Dampak bagi Investor
Ketidakpastian Hukum
Sengketa Hotel Sultan menciptakan ketidakpastian bagi investor, terutama di sektor MICE ([Web:7⁊]). Untuk instance, Amir Syamsudin memperingatkan bahwa pelanggaran perjanjian BOT 1991 dapat merusak kepercayaan pelaku usaha ([Web:7⁊]). Selain itu, penutupan akses JCC mengganggu kontrak bisnis ([Web:7⁊]). Akibatnya, iklim investasi di GBK terdampak ([Web:10⁊]). Informasi lebih lanjut di AntaraNews.com.
Respons Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada sengketa Hotel Sultan, mendorong penyelesaian tegas ([Web:2⁊]). Misalnya, Nusron Wahid menegaskan lahan harus kembali ke HPL Setneg ([Web:4⁊]). Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menggugat PT Indobuildco sebesar Rp 739 miliar atas penggunaan lahan GBK ([Web:11⁊]). Dengan demikian, pemerintah bersikap keras ([Web:16⁊]).
Tips Mengikuti Perkembangan Sengketa
- Pantau Sidang: Cek SIPP PN Jakarta Pusat untuk update gugatan ([Web:1⁊]).
- Ikuti Berita Hukum: Baca Kompas.com dan CNNIndonesia.com ([Web:9⁊, Web:10⁊]).
- Pelajari Perjanjian BOT: Pahami klausul 1991 di AntaraNews.com ([Web:7⁊]).
- Analisis Dampak Ekonomi: Gunakan data dari BPS.go.id ([Web:17⁊]).
- Ikuti Pernyataan Resmi: Saksikan di YouTube Sekretariat Presiden ([Web:6⁊]).
Kesimpulan
Sengketa Hotel Sultan memanas dengan gugatan terbaru PT Indobuildco di PN dan PTUN atas lahan GBK ([Web:1⁊]). Dengan gugatan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan somasi Setneg sejak Desember 2024, konflik ini menarik perhatian Presiden Prabowo ([Web:1⁊, Web:3⁊]). Untuk instance, PT GSP juga menggugat atas perjanjian BOT JCC 1991 ([Web:7⁊]). Sementara itu, ketidakpastian hukum mengancam investor ([Web:7⁊]). Dengan demikian, sengketa Hotel Sultan menjadi ujian bagi iklim investasi Indonesia ([Web:10⁊]). Untuk detail lebih lanjut, kunjungi Liputan6.com atau Tempo.co ([Web:1⁊, Web:13⁊]).